BPOM Razia Makanan dan Obat Ilegal, Produsen Terancam Hukuman Pidana

BPOM Razia Makanan dan Obat Ilegal, Produsen Terancam Hukuman Pidana

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan sarana pangan dan obat ilegal di Kota Bandung dan Bogor.

Produsen pangan dan obat tradisional itu dinilai melanggar karena materi produknya mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: Ngeri! Ada Kopi Mengandung ‘Viagra’ Ditemukan BPOM, Minum Langsung Cespleng, Tapi…

“Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,’’ ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Operasi yang digelar pada 22 Februari 2022 itu mendapati 15 jenis atau 5.791 pieces pangan olahan dengan kandungan BKO.

Selain itu, ada 36 jenis atau 18.212 pieces obat tradisional yang mengandung BKO.

Kemudian, ditemukan 32 kg bahan baku obat ilegal yang mengandung paracetamol dan sildenafil, 5 kg produk bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul, dan bahan kemas aneka jenis. Ditemukan pula beberapa peralatan produksi sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: